SATU DATA INDONESIA
Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalu SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. Melalui Portal Satu Data Indonesia, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.
Generic Statistical Business Process Model (GSBPM)
Proses Bisnis yang sesuai kerangka dan terminologi proses statistik yang harmonis
DOKUMENTASI SATU DATA
- 01 PERMEN PPN NOMOR 16 TAHUN 2020
- 02 PERMEN PPN NOMOR 17 TAHUN 2020
- 03 PERMEN PPN NOMOR 18 TAHUN 2020
- 04 Permendagri 18 Tahun 2020
- 05 PERMENDAGRI 70 TAHUN 2019 TENTANG SIPD
- 06 Perpres Nomor 39 Tahun 2019 - Salinan
- 07 Perwal Satu Data Kota Tasikmalaya
- 08 SK. Forum Data Informasi Pembangunan
- 09 Pedoman Pelaksanaan SDI di Kota Tasikmalaya
Frequently Asked Questions
-
Apa yang dimaksud dengan Data Terbuka?
Opendatahandbook.org
mengemukakan bahwa data terbuka adalah data yang dapat secara bebas digunakan, digunakan ulang dan didistribusi ulang oleh siapapun dengan keharusan untuk menyebutkan sumber dan berbagi dengan lisensi yang sama. Beberapa poin dari defini Terbuka selengkapnya adalah sebagai berikut:
-
Ketersediaan dan Akses
Data harus tersedia secara keseluruhan dan tidak lebih dari pada biaya reproduksi yang masuk akal, akan lebih baik bila bisa dilakukan dengan pengunduhan melalui internet. Data harus pula tersedia dalam bentuk yang nyaman dan mudah untuk diolah. - Penggunaan dan Distribusi Ulang
Data harus disediakan di bawah ketentuan yang mengizinkan untuk penggunaan-ulang dan pendistribusian ulang termasuk memadukan dengan kumpulan data lainnya. - Partisipasi Universal
Setiap orang harus diperbolehkan untuk menggunakan, menggunakan-ulang dan mendistribusi ulang - tidak boleh ada diskriminasi terhadap bidang kerja atau perseorangan atau kelompok. -
Interoperabilitas
Interoperabilitas menunjukkan ragam kemampuan sistem dan organisasi untuk saling bekerja sama (lintas-operasi). Dalam kasus ini, adalah kemampuan untuk lintas operasi - atau lintas pemaduan - dari kumpulan data-data yang berbeda.
-
Ketersediaan dan Akses
-
Apa yang dimaksud dengan Satu Data Indonesia?
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk Satu Data Indonesia - Satasik