SATASIK

Satu Data Tasikmalaya

SATU DATA INDONESIA

Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalu SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. Melalui Portal Satu Data Indonesia, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.

Interoperabilitas Data

Kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi

Kode Referensi

Tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik

Metadata

Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data

Standar Data

Standar yang mendasari Data tertentu

Generic Statistical Business Process Model (GSBPM)

Proses Bisnis yang sesuai kerangka dan terminologi proses statistik yang harmonis

 

Frequently Asked Questions

  • Apa yang dimaksud dengan Data Terbuka?
    Opendatahandbook.org

    mengemukakan bahwa data terbuka adalah data yang dapat secara bebas digunakan, digunakan ulang dan didistribusi ulang oleh siapapun dengan keharusan untuk menyebutkan sumber dan berbagi dengan lisensi yang sama. Beberapa poin dari defini Terbuka selengkapnya adalah sebagai berikut:

    • Ketersediaan dan Akses
      Data harus tersedia secara keseluruhan dan tidak lebih dari pada biaya reproduksi yang masuk akal, akan lebih baik bila bisa dilakukan dengan pengunduhan melalui internet. Data harus pula tersedia dalam bentuk yang nyaman dan mudah untuk diolah.
    • Penggunaan dan Distribusi Ulang
      Data harus disediakan di bawah ketentuan yang mengizinkan untuk penggunaan-ulang dan pendistribusian ulang termasuk memadukan dengan kumpulan data lainnya.
    • Partisipasi Universal
      Setiap orang harus diperbolehkan untuk menggunakan, menggunakan-ulang dan mendistribusi ulang - tidak boleh ada diskriminasi terhadap bidang kerja atau perseorangan atau kelompok.
    • Interoperabilitas
      Interoperabilitas menunjukkan ragam kemampuan sistem dan organisasi untuk saling bekerja sama (lintas-operasi). Dalam kasus ini, adalah kemampuan untuk lintas operasi - atau lintas pemaduan - dari kumpulan data-data yang berbeda.
  • Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk Satu Data Indonesia - Satasik